Silahkan Klik tombol "Suka" untuk memaksimalkan pencarian informasi

Selasa, 13 September 2011

Tetap Semangat
 


G. KARMADA

 PERMENPAN DAN RB TAHUN 2009 TENTANG JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Dengan adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sudah tentu Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang tidak relevan dengan UU dan PP tersebut.

Namun Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b  dan seterusnya, peraturan ini tampaknya  menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang  terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Oleh karena itu, pemerintah  melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi  dari isi peraturan baru ini adalah:
  1. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi : Guru pertama, Guru muda, Guru madya dan Guru utama.
  2. Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15).  Dalam peraturan terdahulu  penilaian dilakukan  berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
  3. Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah  harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung  makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Untuk mendapatkan Permen Pan dan Reformasi Birokrasi no. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya silahkan DOWNLOAD DI SINI.

Tidak ada komentar: