CARA PEMBUATAN NUPTK ONLINE TAHUN 2012
CARA MEMBUAT NUPTK ONLINE 2012
(Apa itu NUPTK?, Aktivasi akun NUPTK, Prosedur Pengajuan Akun NUPTK,
Hak Akses Akun NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikirim oleh : wsd
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang
bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri
dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri
dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga
dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik
dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional
dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
A. HAK AKSES NUPTK
Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk
melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang
telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang
ditetapkan.
melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang
telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang
ditetapkan.
Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1. Pengajuan NUPTK baru
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
- Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy)
di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS
atau Langsung kepada Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS
atau Langsung kepada Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik
perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
- Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat
Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
2. Pemutakhiran data NUPTK
3. Pemutahiran data sekolah
- Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/
perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
- Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap,
Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
B. BAGAIMANA SEKOLAH MENDAPATKAN AKUN
NUPTK SEKOLAH ?
NUPTK SEKOLAH ?
Bagi pihak sekolah yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTK,
Klausul Pengajuan Akun NUPTK, Persyaratan Akun ;
Klausul Pengajuan Akun NUPTK, Persyaratan Akun ;
Pengajuan Akun NUPTK
Pastikan Anda memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1. Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau
perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK. Pengelola
Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid
bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal
perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK. Pengelola
Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid
bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal
2. Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.
Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:
PERSYARATAN & KETENTUAN LAYANAN PENGGUNAAN
AKUN NUPTK
KETENTUAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK :
1. Untuk menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan
diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3. Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah
bila menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar
Persyaratan Penggunaaan.
4. Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi
yang lengkap dan akurat. Pengguna secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas
yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang
dimilikinya.
yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang
dimilikinya.
5. Pengguna berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi
penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6. Pengelola Pusat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian akibat
penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun
Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN AKUN NUPTK :
Pengguna sepakat bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan
terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan
segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang
terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan
segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang
terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
· Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
· Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
· Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
· Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
· Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal
lainnya.
Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas
pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab
kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab
kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
PERUBAHAN ATURAN :
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap
saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/
dikurangi.
Kemudian centang (√) pada pernyataan : “Saya Paham dan Setuju dengan
Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan AKUN NUPTK.”
Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan AKUN NUPTK.”
Selanjutnya klik Submit (Daftar).
Berikut link tentang NUPTK Online :
Sumber: http://nuptk.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar